TIPS SUKSES BERINVESTASI PROPERTY
PERTIMBANGKAN SEBELUM MEMBELI TANAH...!
JENIS JENIS SERTIFIKAT KEPEMILIKAN LAHAN
AGAR BOOKING FEE ANDA TIDAK HANGUS
Kamis, 27 Juni 2013
Jumat, 14 Juni 2013
TIPS SUKSES BERINVESTASI PROPERTY
Apakah anda sudah mulai berinvestasi?
Banyak instrument investasi yang bisa kita gunakan seperti deposito,
reksadana, saham, emas, properti (rumah, toko, apartement, dll).
Diantara instrument investasi yang ada, investasi properti adalah
investasi yang paling menguntungkan. Beberapa keuntungan dan kelebihan investasi
properti antara lain :
1.Harga properti cenderung
selalu naik, bahkan bila anda beruntung mendapatkan lokasi yang bagus, nilainya
bisa berlipat-lipat bila dijual kembali.
2.Nilai pertumbuhan aset properti
biasanya diatas angka inflasi yang terjadi.
3.Dapat dijadikan agunan untuk
pinjaman dana ke bank atau pihak lainnya.
4.Dapat menghasilkan pasif income
dengan disewakan atau dikontrakkan.
5.Beli properti tidak harus
selalu cash (tunai) tapi bisa membeli properti dengan cara kredit
(angsuran)
6.Bunga pinjaman untuk pembelian
rumah biasanya lebih murah daripada bunga untuk pinjaman usaha atau bunga kartu
kredit.
7.Membeli properti tidak
harus menggunakan uang sendiri. Anda bisa membeli rumah tanpa modal sendiri
alias menggunakan uang orang lain.
8.Dengan sedikit merenovasi, harga properti
bisa naik melebihi biaya yang kita keluarkan. Misalnya kita sedikit memodali
mengecat dinding rumah, maka itu bisa menaikkan nilai properti kita
karena terlihat lebih bagus.
Nah, bagaimana caranya agar kita sukses
dalam berinvestasi properti..? Simak tips sukses berinvestasi
properti berikut ini :
Jika anda ingin kaya mendadak, maka
ini bukan jalan yang harus anda ambil. Memang, kita sudah melihat lonjakan
harga properti beberapa tahun ke belakang, tetapi harga properti juga seperti
siklus ekonomi, menanjak secara perlahan. Meski ada krisis, tapi dalam beberapa
tahun ke depan kita masih akan lihat pertumbuhan harga properti.
Rata-rata pelaku industri properti
suka mengikuti tren. Atas alasan yang tidak bisa dijelaskan dengan akal sehat,
mereka justru memburu properti di saat harganya beranjak naik. Jadi, bisa
dipastikan kenaikan harga masih akan terjadi di tahun-tahun mendatang.
Masih banyak faktor lain yang
mendukung naiknya harga-harga properti. Tapi, sulit juga menebak kapan harganya
naik dan sampai seberapa besar kenaikannya. Daripada bertanya-tanya lebih baik
pasang target jangka panjang sambil ikuti perkembangan ekonomi nasional.
2. Jangan buta informasi
Begitu anda serius ingin menempatkan
sejumlah dana di sebuah properti, cari informasi sedalam-dalamnya mengenai
industri ini, mulai dari perusahaan sampai tren yang terjadi saat ini. Sudah
banyak cerita mengenai pengembang yang meminta uang muka setelah itu raib
ditelan bumi sebelum propertinya sempat diselesaikan. Jangan terpancing dengan
investasi murah tapi dengan imbal hasil yang tinggi.
Ada banyak cara untuk menggali
informasi seperti ini. Internet sudah membuka jendela dunia lebar-lebar. Tempat
inilah yang paling tepat bagi kaum muda yang ingin mencari berita-berita soal
properti. Tak hanya itu, baca juga koran dan majalah bereputasi baik yang
memuat berita properti.
Internet juga menyediakan harga,
lokasi sampai ke tempat anda mencari pinjaman untuk membeli properti. Jika
ingin mengetahui tren yang sedang berlangsung, baca juga artikel opini dari
para pelaku properti.
3. Berinvestasilah secara seimbang
Tak bisa dipungkiri, di benak kaum
muda berinvestasi di properti bisa memberikan keuntungan yang tinggi. Hal ini
juga biasanya didukung oleh kedua orang tua yang sudah berpengalaman punya
rumah atau properti lainnya.
Belajar berinvestasi sejak dini
mengasah kemampuan kita mengeruk rupiah di masa mendatang.
4. Menabunglah sebanyak mungkin
sebelum membeli
Jika anda berniat menyewakan kembali
properti yang anda beli, misalnya rumah atau apartemen, maka anda harus punya
uang lebih untuk biaya perawatan. Kalau anda beli properti untuk ditinggali,
uang ekstra tetap diperlukan, untuk uang kebersihan dan keamanan juga perawatan
properti anda.
Langkah terbaik yang bisa dilakukan
adalah menyimpan lebih banyak dana di tabungan sebelum membeli properti. Dengan
ini, anda lebih terlindungi dari biaya-biaya tambahan lainnya.
5. Lakukan riset mengenai lokasi
yang ideal
Pepatah lama mengatakan, belilah
rumah yang tidak terlalu jauh dari pusat kota. Tidak perlu lengkap dengan
fasilitas pendukung seperti lift atau gym dan kolam renang, tapi usahakan
lokasinya tidak jauh dengan sarana-sarana umum.
Lokasi yang dekat dengan pusat kota
memang bagus, tapi perhatikan juga pertumbuhan kotanya ke arah mana. Jangan
sampai daerah pinggiran kota yang menjadi lokasi properti kita malah tidak akan
dikembangkan oleh pemerintah.
Beli properti berdekatan dengan
stasiun kereta selalu menjadi pilihan terbaik karena sarana tersebut akan terus
digunakan dalam waktu yang cukup lama. Saat populasi semakin bertambah, sarana
transportasi massa itu akan menjadi semakin penting.
Tapi hati-hati terhadap area yang
punya sentimen negatif, seperti dekat bandara atau terminal yang selalu padat.
Bahkan, jalan raya antar kota yang setiap harinya sangat sibuk bisa menjadi
masalah. Area seperti ini sebaiknya dihindari saja.
Selain itu, perhatikan juga warga
sekitar, orang-orang seperti apa yang tinggal di area tersebut. Seleksi juga
orang-orang yang berniat menyewa properti milik anda, jangan terima sembarang
orang.
Belilah properti yang mudah dijual
kembali di saat anda membutuhkan. Jika sebuah properti sudah ditawarkan selama
berbulan-bulan tapi belum terjual juga, cari penyebabnya. Jangan sampai anda
terlanjur membeli tapi ternyata kesulitan untuk menjual kembali.
PERTIMBANGKAN SEBELUM MEMBELI TANAH...!
Ada beberapa hal yang harus Anda
pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Jangan sampai kelak Anda
menyesal setelah terlanjur membeli tanah yang ditawarkan, ingat sesal dahulu
pendapatan sesal kemudian tidak berguna.
1. Posisi Lokasi.
Hindari posisi lokasi lahan di Tusuk
Sate atau di ujung jalan buntu. Secara teknis lahan di tusuk sate akan
terganggu keyamanannya ketika ada lampu kendaraan. Sedangkan lahan di jalan
buntu, akan sering menggangu kenyamanan penghuni karena banyak kendaraan yang
terjebak/tersesat disana. Tips ini tidak berlaku jika tanah tersebut berada
dalam sebuah komplek perumahan tertutup (cluster).
2. Bahu Jalan.
Pilihlah lahan dengan lebar
menghadap bahu jalan minimal 8 meter. Karena untuk mengantisipasi apabila
desain rumah Anda nantinya memiliki garasi mobil. flow lebar mobil yang ideal
adalah 3 meter, untuk buka-tutup pintu, sehingga setidaknya Anda masih memiliki
sisa 5 meter untuk desain fasade selain garasi.
3. Akses Jalan.
Pilihlah lokasi dengan jalan masuk
minimal 4 meter, atau ada baiknya lebih sehingga cukup 2 mobil berpapasan. Akan
lebih baik apabila, ruas jalan lokasi tersebut, merupakan jalan pemerintah
(sudah di-aspal) sehingga lokasi ini dimungkinkan akan mudah berkembang. Jangan
tergiur oleh janji-janji developer yang sering mengatakan, “Jalan ini sekarang memang
masih tanah, tapi besok akan diperlebar dan diperkeras” atau “nanti kalau
pemukimannya sudah padat, bisa bergotong royong untuk memperkeras jalan dengan
paving block”.
4. Contour Tanah.
Pilihlah lokasi dengan contour tanah
datar atau landai. Hindari pemilihan lokasi dengan contour curam/terjal. Karena
anda akan membutuhkan biaya besar untuk melakukan pengerukan dan penimbunan
(cut and fill).
5. Status Lokasi.
Pilihlah lokasi yang telah berstatus
Pekarangan, karena kalau masih berstatus sawah maka Anda harus melakukan proses
pengeringan yang memakan waktu tertentu dan biaya tambahan
6. Prospek.
Apabila Anda akan mebeli tanah/lahan
dengan tujuan sebagai invetasi maka perlu diperkirakan bagaimana prospek ke
depan di daerah tersebut. Anda bisa datang ke bagian tata kota untuk melihat
Master Plan pengembangan di daerah tersebut, apakah akan dibangun pusat
perbelanjaan, kampus atau fasilitas umum lainnya. Hal ini akan berpengaruh
terhadap kecepatan keanikan harga tanah Anda.
7. Surat Kelengkapan.
Surat-surat kelengkapan perlu Anda
cermati sebelum serah terima/pembayaran. Ada baiknya anda melakukan cross-check
ke pihak RT/RW dan kelurahan terhadap status tanah/lahan tersebut.
Kamis, 06 Juni 2013
JENIS JENIS SERTIFIKAT KEPEMILIKAN LAHAN
Jenis – jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan
Kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting
yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kejelasan akan status
hukum sebuah properti diperlukan apabila akan melakukan jual-beli, mendirikan
bangunan ataupun sebagai jaminan kredit di bank. Sebelum melakukan pembelian
properti, pastikan dahulu status hukumnya agar tidak terjadi masalah di
kemudian hari. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah bisa dilihat
melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau dengan meminta bantuan jasa
notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut ini adalah jenis-jenis
status hukum atas kepemilikan lahan yang ada di Indonesia:
1. Girik
Girik sebenarnya bukan salah satu
jenis sertifikat properti. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu
lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan.
Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum di
daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi girik bukanlah merupakan
bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas suatu lahan
dan pembayaran pajak atas tanah tersebut. Girik tidak kuat status
hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat
sertifikat tanah. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli lahan girik,
harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus
sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli. dibuktikan dengan dokumen
pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan lahan
sebelumnya. Sejarah kepemilikan lahan diperlukan apabila ingin meningkatkat
status hukum suatu lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun
Sertifikat Hak Milik (SHM). Istilah Girik biasa dikenal dengan tanah adat,
petok, ricik, ketitir dan lain-lain.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah
jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan lahan
tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun
waktu tertentu. Untuk kepemilikan, lahannya dimiliki oleh negara. Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu misalnya 30 tahun dan
dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktunya,
pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Lahan dengan
status SHGB boleh dimiliki oleh non Warga Negara Indonesia (non WNI).
Lahan dengan status SHGB biasanya adalah lahan-lahan yang dikelola oleh developer
seperti perumahan atau apartemen,
tetapi juga tidak memungkiri juga untuk gedung perkantoran.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah
jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu
lahan pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam
sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk
kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur
tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak
terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini,
pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan
kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah
pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) juga bisa
menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit.
Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan
syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah
tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.
Untuk Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia
(WNI) saja.
Selain 3 (tiga jenis) sertifikat
kepemilikan lahan diatas, ada beberapa status hak guna atas tanah dan
bangunan yang lain, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (SHP) yang akan
dibahas di tulisan selanjutnya. Untuk Akta Jual Beli tidak dimasukkan didalam
jenis sertifikat kepemilikan karena AJB hanya merupakan bukti hukum telah
terjadi transaksi jual-beli antara dua belah pihak.
AGAR BOOKING FEE ANDA TIDAK HANGUS
Agar
Booking Fee Anda Tidak Hangus
Kali ini kami akan memberikan tips
bagaimana agar booking fee Anda dalam membeli unit rumah atau apartemen tidak
hangus. Bagaimana caranya agar booking fee tidak hangus? Sebelumnya,
perlu Anda tahu bahwa saat berniat membeli unit rumah atau apartemen,
dalam aturan umum developer, setiap calon pembeli diharuskan membayar booking
fee sebagai bukti keseriusannya untuk membeli rumah. Dengan membayar booking
fee atau dalam istilah lain “Uang Tanda Jadi”, si calon pembeli berhak
untuk memilih kavling dan developer berkewajiban memblokir kavling tersebut
dari penawaran pihak lain. Dengan memblokir kavling dari penawaran pihak lain,
maka pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan
pembeliannya, sebagai konsekwensinya, booking fee tersebut hangus
dan menjadi hak developer. Bagi calon pembeli, terutama yang berniat membeli
dengan menggunakan kredit bank atau KPR, hal ini penting untuk diperhatikan.
Bagaimana jika ternyata nantinya pengajuan KPR tidak diterima atau tidak sesuai
dengan yang diharapkan. Misalkan rencana mengajukan KPR senilai Rp. 500 juta,
ternyata pihak pemberi KPR atau bank hanya menyetujui senilai Rp.300 juta.
Berarti masih ada kekurangan sebesar Rp.200 juta yang mesti disiapkan untuk
melunasi harga rumah. Membatalkan pembelian dengan risiko booking fee hangus
ataukah menambahkan dana sebesar Rp.200 juta. Bagaimana jika dana sebesar Rp.200
juta tersebut belum siap? Nah, jalan terbaik sebelum Anda memutuskan untuk
membayar booking fee adalah dengan menjelaskan secara jujur kondisi Anda
kepada pihak developer. Jangan sampai booking fee Anda nantinya hangus
hanya gara-gara Anda tidak jujur. Tentang apa saja yang mesti dijelaskan
dengan jujur? Simak berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya, karena sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak
menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi
masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian,
sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Penghasilan
4. Penghasilan
Jujur dengan penghasilan sangat
penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata
bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada
beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung
biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya,
lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata
rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran / Buku Tabungan
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi Pinjaman Lain
Untuk ini anda harus benar-benar
jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit,
cicilan mobil/motor, KPR di bank lain misalnya:
a. Apabila sebelumnya anda pernah mempunyai KPR di bank lain meskipun sudah di diover kreditkan, pastikan pemindah tanganannya adalah resmi didepan notaris dan bank pemberi kredit, karena jika dilakukan dibawah tangan maka akan menyebabkan nama anda masih muncul sebagai pemilik hutang pada saat BI checking.
b. Pernah juga terjadi seorang pemohon yang jika dihitung dari gajinya bisa mendapatkan kredit dengan angsuran sebesar 3.8 juta perbulan, tetapi karena dia mempunyai angsuran motor sebesar 1 juta perbulan maka dia harus menambah DPnya sampai 80 jutaan karena kemampuan cicilnya yang 3,8 juta sudah terpakai untuk mengangsur motor sebesar 1 juta, maka maksimum angsurannya adalah 3.8 juta - 1 juta = 2.8 juta. Tambahan DP sebesar 80 juta merupakan beban yang lumayan berat, tetapi sesudah berkomunikasi dengan kami akhirnya menemukan solusi yaitu, angsuran motor sebesar 1 juta yang masih harus berjalan 8 kali lagi dibayar lunas sebesar 8 juta, sehingga kemampuan angsurnya menjadi normal lagi ke 3.8 juta dan tambahan DP sebesar 80 juta tidak perlu dilakukan.
c. Cerita lain lagi mengenai kartu kredit seorang pemohon dengan data yang cukup bagus karena gajinya cukup dan bekerja di satu perusahaan yang cukup bagus juga. Dari penilaian kami tidak keraguan sedikitpun mengenai calon ini, tetapi sesudah masuk permohonan KPRnya ternyata ditolak. Menurut informasi bahwa pemohonnya sendiri clean, tetapi pasangannya (isterinya) memiliki beberapa kartu kredit yang pembayarannya macet. Nah kalau sudah seperti ini kami tidak bisa bantu apa apa lagi. Kalau sebelum membayar booking fee kepada kami yang bersangkutan berterus terang maka dia tidak akan kehilangan uang booking fee karena hangus.
Nah, jadi sebelum Anda membayar booking fee untuk membeli unit rumah atau apartemen via KPR, jelaskan terlebih dahulu 6 kondisi diatas, agar pengajuan KPR Anda disetujui sesuai dengan rencana. Jangan sampai nantinya pengajuan KPR Anda gagal dan Anda harus kehilangan dana yang dibayarkan sebagai booking fee karena membatalkan pembelian, akibat dari ketidaksanggupan membayar harga rumah atau apartemen yang Anda taksir dengan cash / tunai.
a. Apabila sebelumnya anda pernah mempunyai KPR di bank lain meskipun sudah di diover kreditkan, pastikan pemindah tanganannya adalah resmi didepan notaris dan bank pemberi kredit, karena jika dilakukan dibawah tangan maka akan menyebabkan nama anda masih muncul sebagai pemilik hutang pada saat BI checking.
b. Pernah juga terjadi seorang pemohon yang jika dihitung dari gajinya bisa mendapatkan kredit dengan angsuran sebesar 3.8 juta perbulan, tetapi karena dia mempunyai angsuran motor sebesar 1 juta perbulan maka dia harus menambah DPnya sampai 80 jutaan karena kemampuan cicilnya yang 3,8 juta sudah terpakai untuk mengangsur motor sebesar 1 juta, maka maksimum angsurannya adalah 3.8 juta - 1 juta = 2.8 juta. Tambahan DP sebesar 80 juta merupakan beban yang lumayan berat, tetapi sesudah berkomunikasi dengan kami akhirnya menemukan solusi yaitu, angsuran motor sebesar 1 juta yang masih harus berjalan 8 kali lagi dibayar lunas sebesar 8 juta, sehingga kemampuan angsurnya menjadi normal lagi ke 3.8 juta dan tambahan DP sebesar 80 juta tidak perlu dilakukan.
c. Cerita lain lagi mengenai kartu kredit seorang pemohon dengan data yang cukup bagus karena gajinya cukup dan bekerja di satu perusahaan yang cukup bagus juga. Dari penilaian kami tidak keraguan sedikitpun mengenai calon ini, tetapi sesudah masuk permohonan KPRnya ternyata ditolak. Menurut informasi bahwa pemohonnya sendiri clean, tetapi pasangannya (isterinya) memiliki beberapa kartu kredit yang pembayarannya macet. Nah kalau sudah seperti ini kami tidak bisa bantu apa apa lagi. Kalau sebelum membayar booking fee kepada kami yang bersangkutan berterus terang maka dia tidak akan kehilangan uang booking fee karena hangus.
Nah, jadi sebelum Anda membayar booking fee untuk membeli unit rumah atau apartemen via KPR, jelaskan terlebih dahulu 6 kondisi diatas, agar pengajuan KPR Anda disetujui sesuai dengan rencana. Jangan sampai nantinya pengajuan KPR Anda gagal dan Anda harus kehilangan dana yang dibayarkan sebagai booking fee karena membatalkan pembelian, akibat dari ketidaksanggupan membayar harga rumah atau apartemen yang Anda taksir dengan cash / tunai.
Jika Anda menganggap informasi
diatas bermanfaat, beritahu teman-teman Anda dengan membagikan link-nya via
jejaring sosial yang kami siapkan.
Salam Sehat dan Sukses
Langganan:
Postingan (Atom)